Cara
Membuat NPWP Online - NPWP yang merupakan
kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada
seorang warga Negara Indonesia sebagai salah satu identitas diri wajib pajak
dalam melaksanakan kewajiban dan haknya dalam perpajakan di Indonesia. Cara membuat npwp online cukup mudah
jika dibandingkanpadamasa sebelumnya yang mengharuskan kita membuat di kantor
pajak terdekat dan memungkinkan juga terjadinya tindak pidana korupsi.
Berikut
ini kami akan menjelaskan mengenai cara membuat npwp online secara mudah dan cepat.
1.
Pertama-tama
kita buka dan kunjungi website resmi dirjen pajak.
2.
Klik
menu electronic Registration di www.ereg.pajak.go.id.
3.
Kemudian
daftarkan akun baru kita electronic registration (e-reg).
4. Setelah
pendaftaran selesai, login akun baru kita tadi ke menu electronic registration
dengan memasukkan username dan password kita.
5.
Tentukan
jenis pengajuan wajib pajak yang telah sesuai ( Badan atau OP ).
6.
Isilah
formulir pendaftaran yang telah disediakan secara lengkapdan benar kemudian
klik tombol daftar jika telah selesai melakukan proses pendaftaran.
7.
Cetaklah
forrmulir permohonan pembuatan npwp yang telah diisi sebelumnya.
8.
Cetak
juga surat keterangan terdaftar sementara (SKTS).
9.
Formulir
permohonan dan SKTS yang telah dicetak dapat dikirim ke kantor pajak terdekat
baik itu dengan mendatangi secara langsung maupun lewat pos.
10.
Dalam
beberapa harikitaakan mendapatkan NPWP dan surat keterangn terdaftar dari
kantor pajak.
Demikianlah artikel
kali ini yang membahas mengenai cara membuat npwp online. Sebagaiwarga Negara yang baik, tentu kita juga harus
taat dalam membayar pajak sebagai kewajiban kita. Selamat mencoba.
Terimakasih telah ikut membantu meng-edukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
BalasHapus