Home » » Cara Membuat NPWP Online

Cara Membuat NPWP Online

Written By Unknown on Rabu, 22 Mei 2013 | 09.18

Cara Membuat NPWP Online - NPWP yang merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada seorang warga Negara Indonesia sebagai salah satu identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan haknya dalam perpajakan di Indonesia. Cara membuat npwp online cukup mudah jika dibandingkanpadamasa sebelumnya yang mengharuskan kita membuat di kantor pajak terdekat dan memungkinkan juga terjadinya tindak pidana korupsi. 


Berikut ini kami akan menjelaskan mengenai cara membuat npwp online secara mudah dan cepat.

1.      Pertama-tama kita buka dan kunjungi website resmi dirjen pajak.

2.      Klik menu electronic Registration di www.ereg.pajak.go.id.

3.      Kemudian daftarkan akun baru kita electronic registration (e-reg).

4.     Setelah pendaftaran selesai, login akun baru kita tadi ke menu electronic registration dengan memasukkan username dan password kita.

5.      Tentukan jenis pengajuan wajib pajak yang telah sesuai ( Badan atau OP ).

6.      Isilah formulir pendaftaran yang telah disediakan secara lengkapdan benar kemudian klik tombol daftar jika telah selesai melakukan proses pendaftaran.

7.      Cetaklah forrmulir permohonan pembuatan npwp yang telah diisi sebelumnya.

8.      Cetak juga surat keterangan terdaftar sementara (SKTS).

9.      Formulir permohonan dan SKTS yang telah dicetak dapat dikirim ke kantor pajak terdekat baik itu dengan mendatangi secara langsung maupun lewat pos.

10.  Dalam beberapa harikitaakan mendapatkan NPWP dan surat keterangn terdaftar dari kantor pajak.

Demikianlah artikel kali ini yang membahas mengenai cara membuat npwp online. Sebagaiwarga Negara yang baik, tentu kita juga harus taat dalam membayar pajak sebagai kewajiban kita. Selamat mencoba.

Thanks

Baca cara/tutorial yang lain "Cara Membuat Kentang Goreng".
Share this article :

1 komentar:

  1. Terimakasih telah ikut membantu meng-edukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

    BalasHapus

 
Support : Lowongan Kerja | Monetize Blog | Fakta Unik
Copyright © 2013. Semua CARA Ada Disini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger